Slawi – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Slawi, Edi Kuhen, beserta jajaran mengikuti kegiatan sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana yang dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting pada Jumat, 6 Maret 2026. Kegiatan tersebut diikuti dari Aula Baharudin Loppa Lapas Kelas IIB Slawi.
Kegiatan sosialisasi ini diselenggarakan sebagai upaya memberikan pemahaman yang komprehensif kepada jajaran pemasyarakatan terkait ketentuan terbaru dalam sistem pemidanaan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2026. Dalam kegiatan tersebut, para peserta mendapatkan pemaparan mengenai berbagai penyesuaian ketentuan pidana yang menjadi bagian dari pembaruan hukum pidana nasional.
Kalapas Slawi, Edi Kuhen, menyampaikan bahwa keikutsertaan jajaran Lapas Slawi dalam kegiatan sosialisasi ini merupakan bentuk komitmen dalam meningkatkan pemahaman terhadap regulasi terbaru, khususnya yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan.
“Melalui sosialisasi ini diharapkan seluruh jajaran dapat memahami secara menyeluruh ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2026, sehingga dapat diimplementasikan dengan baik dalam pelaksanaan tugas di lingkungan pemasyarakatan, ” ujar Edi Kuhen.
Kegiatan berlangsung dengan tertib dan penuh perhatian dari seluruh peserta yang mengikuti jalannya sosialisasi. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan jajaran Lapas Kelas IIB Slawi semakin siap dalam menyesuaikan pelaksanaan tugas dengan perkembangan regulasi yang berlaku, serta terus mendukung terciptanya sistem pemasyarakatan yang profesional dan berintegritas.
