Lapas Kelas IIB Slawi Ikuti Zoom Meeting Pengarahan Dirjen Pemasyarakatan Terkait Teknis Pemberian Hak Bersyarat

    Lapas Kelas IIB Slawi Ikuti Zoom Meeting Pengarahan Dirjen Pemasyarakatan Terkait Teknis Pemberian Hak Bersyarat

    Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Slawi mengikuti kegiatan zoom meeting pengarahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan terkait teknis pemberian hak bersyarat bagi warga binaan, yang dilaksanakan di Aula Baharudin Loppa, Rabu (24/12/2025).

    Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Lapas Kelas IIB Slawi beserta jajaran pejabat struktural dan petugas terkait layanan pembinaan dan registrasi. Zoom meeting tersebut bertujuan untuk menyamakan persepsi serta meningkatkan pemahaman jajaran pemasyarakatan mengenai prosedur, persyaratan, dan mekanisme pemberian hak bersyarat, seperti pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas.

    Dalam arahannya, Dirjen Pemasyarakatan menekankan pentingnya ketelitian, transparansi, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan teknis pemberian hak bersyarat, agar seluruh proses berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, seluruh jajaran diharapkan dapat memberikan pelayanan yang profesional dan berintegritas kepada warga binaan.

    Melalui kegiatan ini, Lapas Kelas IIB Slawi berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan pemasyarakatan, khususnya dalam pemenuhan hak-hak warga binaan, guna mewujudkan sistem pemasyarakatan yang berkeadilan, humanis, dan berorientasi pada pembinaan.

    im15

    im15

    Artikel Sebelumnya

    Langkah Nyata Deradikalisasi, Lapas Slawi...

    Artikel Berikutnya

    Ibadah Natal Nasional, WBP Nasrani Lapas...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Wamenhan RI Tinjau Kesiapan Pembangunan Infrastruktur Strategis TNI AU di Lanud Sultan Hasanuddin
    KPK Dalami Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji,  Aizzudin Abdurrahman Diperiksa
    Momen Haru, Dankodaeral X Makan Satu Piring Berdua Dengan Siswa TK Hangtuah Jayapura
    TNI Raih Predikat A (Pelayanan Prima) pada Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025
    Dua Pengusaha Djunaidi Nur dan Aditya Simaputra Divonis Penjara Kasus Korupsi Suap Hutan Inhutani V

    Ikuti Kami