Perkuat Upaya Anti-Pencucian Uang, Kemenkum Audit Penerapan PMPJ dan TKM Notaris se-Tegal Raya

    Perkuat Upaya Anti-Pencucian Uang, Kemenkum Audit Penerapan PMPJ dan TKM Notaris se-Tegal Raya

    Slawi, 25 November 2025 — Kementerian Hukum(Kemenkum) Jawa Tengah melaksanakan kegiatan audit kepatuhan notaris dalam rangka memperkuat pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Audit digelar pada Kamis, 25 November 2025, bertempat di Aula Baharudin Loppa Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Slawi, Kabupaten Tegal.

    Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB tersebut dihadiri oleh para notaris dari Kabupaten Tegal, Kota Tegal, dan Kabupaten Brebes. Audit ini dilaksanakan untuk memastikan penerapan standar kepatuhan, khususnya terkait Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) serta pelaporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (TKM) sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

    Kepala Lapas Kelas II B Slawi, Edi Kuhen, melalui Kasubag TU Lapas Kelas II B Slawi menyampaikan pentingnya peran strategis notaris dalam memutus alur tindak pidana pencucian uang melalui ketepatan identifikasi pengguna jasa dan ketelitian dalam menilai potensi transaksi mencurigakan. “PMPJ dan pelaporan TKM bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bagian dari penguatan integritas profesi dan kontribusi nyata dalam pemberantasan pencucian uang, ” ujarnya.

    Dalam audit ini, tim Kemenkum Jawa Tengah meninjau sejumlah aspek, termasuk ketertiban administrasi notaris, mekanisme identifikasi dan verifikasi pengguna jasa, kelengkapan dokumen pendukung, serta kepatuhan notaris dalam melaporkan transaksi keuangan mencurigakan kepada pihak berwenang. Para notaris juga diberikan arahan teknis agar lebih konsisten menerapkan prosedur PMPJ dan memastikan setiap potensi transaksi berisiko tinggi dilaporkan sesuai ketentuan.

    Kemenkum berharap kegiatan audit ini mendorong semakin tingginya kesadaran dan profesionalisme para notaris di wilayah Tegal Raya. Dengan pengawasan yang intensif dan penerapan PMPJ yang benar, notaris diharapkan dapat menjadi garda depan dalam mencegah praktik pencucian uang dan tindak kejahatan keuangan lainnya.

    Audit kepatuhan ini juga menjadi langkah konkret pemerintah dalam meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta menegakkan integritas profesi notaris di Indonesia.

    im15

    im15

    Artikel Sebelumnya

    Lapas Kelas IIB Slawi Sambut Peserta Magang...

    Artikel Berikutnya

    Perkuat Karakter, Lapas Kelas IIB Slawi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    TNI Distribusikan 14.225 Nasi Bungkus untuk Warga Terdampak Banjir di Medan
    Kerahkan 21.707 Personel dan Beragam Alutsista, TNI AD Perkuat Bantuan Kemanusiaan di Sumatera
    TNI–Polri Gelar Patroli Gabungan Perketat Keamanan Puncak Jaya
    Satgas Gulben Kodam I/BB Berhasil Temukan dan Evakuasi Jenazah Korban Banjir di Tapanuli Selatan
    TNI AL Kerahkan KRI dan Helikopter untuk Bantu Korban Bencana di Aceh, Sumut dan Sumbar

    Ikuti Kami